Nikah Agama Katholik di Bali
Kontak +6281 916 796 999 |
Upacara Pernikahan agama Katholik dipimpin oleh seorang Pastor atau Romo. Jika pasangan menginginkan pernikahan gereja Katholik, Masing-masing pasangan diharuskan memiliki surat keterangan dengan status lajang dari Paroki Gereja dimana pasangan berasal.
Gereja Katholik tidak mengijinkan adanya perceraian, yang kemudian melakukan pernikahan secara Gereja Katholik kecuali jika salah satu pasangan tersebut tidak beragama Katholik. Setelah Upacara agama Katholik, saat itu juga pasangan juga dapat langsung melakukan upacara Sipil untuk mendapatkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil yang disahkan oleh negara
Tidak termasuk diantaranya:
- Biaya Administrasi ke Kedutaan / Konsulat (untuk warga negara asing yang meminta CNI - surat keterangan untuk menikah di Indonesia)
- Legalisasi sertifikat pernikahan ke Kedutaan / Konsulat, Departemen Luar Negeri dan Departemen Hukum dan HAM (jika dibutuhkan)
- Legalisasi Sertifikat Menikah dengan Kedutaan Besar, Departemen Luar Negeri dan Departemen Hukum dan Keadilan di Jakarta (jika ada)
- Resepsi
- Dekorasi Resepsi
- Akomodasi
- Transportasi
- Atau jasa lainnya yang tidak disebutkan pada paket di atas
Syarat & Kondisi:
- Harga di atas adalah fleksibel dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Paket berdasarkan pada low season dan ada biaya tambahan pada saat high season
- Ini adalah paket standar, jika pasangan ingin tambahan pilihan yang tidak disebutkan di atas, silahkan menghubungi kami (info@nikahdibali.biz)
- Paket yang dibuat khusus yang tersedia.