Nikah Agama Islam di Bali
Kontak +6281 916 796 999 |
Pernikahan agama Islam dipimpin oleh juru nikah yang dinamakan Penghulu. Setelah pasangan melakukan upacara pernikahan agama Islam, pasangan akan menerima sertifikat pernikahan yang disebut Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atau Kantor Urusan Agama (KUA) dan telah di legalisir oleh Pemerintah Indonesia
Tidak termasuk diantaranya:
- Biaya Administrasi ke Kedutaan / Konsulat (untuk warga negara asing yang meminta CNI - surat keterangan untuk menikah di Indonesia)
- Legalisasi sertifikat pernikahan ke Kedutaan / Konsulat, Departemen Luar Negeri dan Departemen Hukum dan HAM (jika dibutuhkan)
- Legalisasi Sertifikat Menikah dengan Kedutaan Besar, Departemen Luar Negeri dan Departemen Hukum dan Keadilan di Jakarta (jika ada)
- Resepsi
- Dekorasi Resepsi
- Akomodasi
- Transportasi
- Atau jasa lainnya yang tidak disebutkan pada paket di atas
Syarat & Kondisi:
- Harga di atas adalah fleksibel dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Paket berdasarkan pada low season dan ada biaya tambahan pada saat high season
- Ini adalah paket standar, jika pasangan ingin tambahan pilihan yang tidak disebutkan di atas, silahkan menghubungi kami (info@nikahdibali.biz)
- Paket yang dibuat khusus yang tersedia.